KRONIK TOTABUAN, Hukum – Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial DM yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan polisi nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/RES-BOLTIM/POLDA SULUT, tanggal 8 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun kronologis penangkapan berawal pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 18.10 WITA, ketika Tim Resmob Polres Boltim mendapatkan informasi dari penyidik terkait laporan polisi soal kasus pencabulan yang melibatkan DM.
Pada pukul 14.30 WITA, Tim Resmob dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, bergerak keluar dari Mako Polres Boltim untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada pukul 15.30 WITA, tim tiba di Desa Bongkudai Lama dan mendapat informasi bahwa DM telah melarikan diri ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menggunakan KM Geovani.
Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak ke Pelabuhan Kota Manado dan pada Rabu, 10 Januari 2024, menuju Kota Ternate.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim tiba di Kota Ternate dan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Ternate. Setelah koordinasi, Tim Resmob gabungan mulai melakukan pencarian terhadap pelaku DM.
Dalam proses pencarian, tim mendapatkan informasi bahwa DM berada di Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate. Tanpa menunggu waktu, Tim Gabungan bergegas menuju Pelabuhan tersebut.
Sesampainya di sana, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan DM yang sedang berjalan keluar dari pelabuhan Bastiong.
Saat ini, pelaku DM sudah berada di Mako Polres Boltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Boltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas.
Adapun motif dari tindak pidana tersebut masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib. (*Rto)


