• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Hidayat Pemilik Masakan Ilegal yang Terbakar di Cawang simpang A.7 Keluang Diamankan Polisi

by Rensa
Januari 15, 2024
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Nasional
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN, Sekayu – Walaupun sering dilakukan penertiban atau ditutup oleh penegak hukum, masih saja ada masakan minyak ilegal atau Refinery terbakar, di kebun Kelapa Sawit kelurahan Keluang, Simpang A 7 Keluang, Sabtu 13 Januari 2024. Sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo SIk kebakaran tempat penyulingan adalah milik Hidayat.

RelatedPosts

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Paripurna HUT ke-116 Kotamobagu

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

“Penyebab kebakaran yakni dari mesin penyedot yang mengeluarkan api, pada saat memindahkan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon,” kata Bodan Hoetomo.

Kemudian ditambahkan Bondan, hal tersebut membuat api menyambar serta membakar tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak ilegal.

“Untuk korban jiwa tidak ada dari kejadian kebakaran tersebut, api pun dapat dipadamkan dengan air yang dicampur deterjen, ” jelas Bondan.

Lanjut, AKP Bondan Try Hoetomo, untuk tersangka Hidayat yang merupakan pemilik masakan minyak ilegal warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba berhasil ditangkap kemarin sekitar pukul 17:00 WIB.

“Tersangka HI sendiri berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” paparnya

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar,” pungkasnya

Baca Juga  Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan pada Pelaksanaan Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Tahun 2024

Dari pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut.

“Baru satu tahun Pak. Pas kejadian terbakar aku ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, aku biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali masak, ” akunya.(Fitriana)

Tags: 2024hukumMusi Banyuasin
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post

Tegaskan Displin Anggota, Seksi PROPAM Polres Kotamobagu Lakukan Operasi GAKTIBPLIN

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In