KRONIK TOTABUAN – Hingga bulan Oktober tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu sudah mengeluarkan 23 akta cerai.
Hal ini sebagaimana di ungkapkan Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukcapil Kotamobagu, Ventje Patilima.
Baca Juga: Perda Pilsang Kotamobagu Dalam Proses Koreksi di Biro Hukum Pemprov Sulut
Dirinya mengungkapkan bahwa dalam proses pengurusan akta cerai, pihaknya masih tetap memberikan waktu untuk pihak pemohon apabila masih akan rujuk dengan pasangannya sebelum akta diterbitkan.
“Dalam pengurusan akta cerai tersebut, kami memberikan kesempatan mediasi selama dua minggu bagi pasangan untuk kembali rujuk,” ujarnya.
Hal ini menurutnya berdasarkan dari pengalaman sebelumnya, akta cerai sudah keluar, kemudian dibatalkan oleh pemohon.
“Karena mungkin hanya emosi lalu langsung mengambil keputusan cerai, untuk itu saat pengajuan mencetak akta cerai, kami tidak langsung mengurus administrasinya,” jelasnya.
Ventje menambahkan bahwa dalam mengurus akta cerai pemohon wajib memasukan persyaratan yang sudah di tentukan oleh pihak Disdukcapil.
“Pemohon harus melampirkan surat putusan cerai asli dari Pengadilan Agama, bagi yang muslim, sedangkan non muslim adalah melampirkan surat putusan dari Pengadilan Negeri, akta nikah asli, KTP pemohon, Kartu Keluarga, dan formulir F201 yang ditandatangani lurah setempat,” pungkasnya.(bto)