KOTAMOBAGU– Sekda Kotamobagu, Adnan Massinae, menyebut penyebaran informasi kepada masyarakat sudah transparan. Itu telah dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.
“Di era sekarang keterbukaan informasi sangat penting. Masyarakat sudah punya hak untuk mengetahui seluruh proses kegiatan yang dilakukan pemerintah. Dengan begitu, itu menjadi benteng bagi kita untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar aturan,” ujar Adnan, Kamis (22/11/2018).
Dijelaskannya, UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berlaku di Kotamobagu sejak 2014. Di mana yang mengelola semua informasi di adalah Bagian Hubungan Masyarakat (Humas).
“Jadi semua kegiatan pemerintahan baik dari tingkat desa, kelurahan akan terkoneksi dengan bagian humas. Yang disajikan dalam bentuk informasi. Nah, di situ ada radio juga seperti yang menginformasikan secara langsung ke masyarakat apa saja kegiatan dari pemerintah,” jelas Adnan. (*)



