
KOTAMOBAGU– Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu terus mengawasi keberadaan dan pemanfaatan inventaris daerah, baik yang dipegang pejabat maupun yang berada di perkantoran.
Kepala Bidang Aset BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus mengatakan, salah satu langkah pengawasan terhadap keberadaan aset-aset daerah yang kini dilakukan adalah menyurati seluruh SKPD untuk pelaporan barang inventaris. Yang kondisinya masih bagus maupun rusak diminta dilaporkan.
“Sudah ada enam SKPD yang masukan laporan. Setelah laporannya masuk, maka kami akan turun untuk melakukan verifikasi. Jadi barang seperti kursi, meja, AC, laptop dan lainnya kami periksa. Yang rusak, harus dilaporkan juga agar pada saat pembahasan anggaran, bisa diusulkan kembali,” ujar Sugiharto.
Untuk inventaris yang hilang, prosedur pelaporan berbeda dengan barang rusak. Kata, dia, pemegang barang harus bertanggungjawab atas kehilangan tersebut.
“Jika hilang, ada proses hukumnya sesuai undang-undang ASN. Karena sudah dibuat pernyataan saat penyerahan barang inventaris tersebut di setiap SKPD. Jadi yang tanggung jawab adalah kepala SKPD-nya,” pungkasnya. (rez/rab)




