BOLMONG– Pemkab Bolmong telah membeberkan tujuh bangunan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari tujuh bangunan tak berizin tersebut, satu di antaranya yang dibongkar oleh Satpol PP pada 5 Juli lalu.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, bangunan PT CNSC tak ber-IMB di antaranya 4 mess karyawan, 1 Gedung mixing/crusher, mess karyawan PT Sinoma dan mess karyawan PT MCC.
“Kalau kita melihat peta, maka yang ditandai merah dalam peta itu yang tidak ada IMB dan ditertibkan Pemkab 5 Juli lalu. Jadi Pemkab tidak salah dalam menertibkan karena sesuai dengan peta lokasi yang ada, bangunan itu tak memiliki IMB,” kata Tahlis.
Untuk proses pengambilam gambar melalui udara, Pemkab Bolmong kata Tahlis, menyurat ke PT CNSC.
“Setelah pengambilan gambar udara dilakukan, kemudian dilakukan pemetaan. Jadi, kewenangan Pemkab adalah menertibkan bangunan tak berizin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi LSM Bogani Bolmong Yusuf Mooduto menyatakan, bangunan yang telah dibongkar Satpol PP ternyata bukan bangunan yang didirikan langsung oleh PT CNSC.
“Itu bangunan pihak ketiga atau sub cont,” ungkap Yusuf. (ahr/rab)