KOTAMOBAGU– Partai Amanat Nasional (PAN) secara berjenjang mulai dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kotamobagu, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) di Jakarta, digugat oleh Nurhidja Kadengkang ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Nurhidja adalah kader PAN Kotamobagu yang merasa haknya untuk melakukan penggantian antar waktu (PAW) di DPRD Kotamobagu ‘dirampas’ oleh partainya dan diberikan kepada kader lainnya.
Data yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotamobagu, terungkap bahwa Nurhidja melayangkan gugatannya terhadap PAN sejak awal Oktober lalu.
Itu, terlihat dari nomor perkara yang terdaftar bernomor 107/Pdt.G/2018/PN Ktg tertanggal 9 Oktober 2018.
Baca Juga: PAW Ahmad Sabir dari Ketua DPRD Kotamobagu Sudah Diproses
Dalam gugatannya, Nurhidja memposisikan DPP PAN sebagai tergugat I. Disusul DPW PAN Sulut (tergugat II) dan DPD PAN Kotamobagu (tergugat III).
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu ditempatkan sebagai turut tergugat I dan tergugat II adalah pimpinan DPRD Kotamobagu.
Adapun persoalan yang menjadi pokok gugatan Mama Oting, yaitu terkait proses PAW di DPRD Kotamobagu. Satu jatah kursi yang mestinya menjadi miliknya yakni untuk menggantikan Steward Adityo Pantas, tidak diberikan oleh PAN buat dirinya. Melainkan nama Swengly Arthur Troy Manossoh yang disodorkan.
Lantaran itulah, Nurhidja lalu menggugat PAN secara berjenjang sebesar Rp11 miliar.
Sampai berita ini ditayangkan, upaya untuk meminta konfirmasi ke DPD PAN Kotamobagu terkait dengan gugatan ini masih sedang dilakukan. (tr2/vdm)