
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 13.122,3 hektare yang didiami 5.700 kepala keluarga. Dalam sambutannya Jokowi mengatakan, proses ini akan terus berlanjut ke masyarakat hukum adat lain di seluruh Indonesia.
“Proses pengakuan ini akan terus lanjut. Ini adalah awal karena banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh tanah air. Saya sudah tegaskan ke kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus jalan dan lingkungan terjaga baik,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Namun Jokowi menegaskan, meski status hutan telah dimiliki oleh masyarakat adat, namun fungsi konservasi tidak boleh dihentikan apalagi diperjualbelikan. Sebelumnya, Jokowi juga telah melakukan penyerahan hutan adat ke masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, seluas 12 ribu hektare.
Ia menjelaskan, jumlah yang hari ini diberikan kepada masyarakat adat masih sangat kecil dibanding total keseluruhan yang akan dibagikan, yakni 12,7 juta hektare. Jutaan hektare lahan tersebut dipastikan akan menjadi hak milik masyarakat adat dan kelompok tani.
“Ini penting karena di kantong saya ada 12,7 juta hektare hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani, pada masyarakat adat, sehingga yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat masyatakat adat,” ujarnya.
Pengakuan kepemilikan hutan adat terhadap masyarakat-masyarakat tradisional ini, lanjut Jokowi, juga merupakan bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai asli dan jati diri Indonesia.
“Dan kita semua ketahui sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu kelola hutan adat secara lestari berdasar kearifan lokal. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa menjaga harmoni, hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai yang penting dan harus diingat di masa modern ini,” jelas dia.
Usai menyerahkan SK, Jokowi juga menggelar dialog dengan para pemangku adat dari sembilan masyarakat tradisional yang diundang. Ia juga sempat dipakaikan kain ulos sebagai tanda terima kasih dari masyarakat Tombak Haminjon, Desa Pandumaan Sipituhuta, Sumatera Utara.
Jokowi didampingi Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Berikut daftar hutan adat yang diberikan SK-nya pada sembilan masyarakat adat:
1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektare.
2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin, seluas 130 hektare.
3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, seluas 6.212 hektare.
4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 39,04 hektare.
5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektare.
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 41,27 hektare.
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 276 hektare.
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 452 hektare.
9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare.
Sumber: OKEZONE.Com