• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kadis PUPR Bolmong dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sulut, Dugaan Korupsi Proyek Jalan

by Rensa
Oktober 14, 2022
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Berita Hukum, Headline News
A A
0
Kadis PUPR Bolmong dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sulut, Dugaan Korupsi Proyek Jalan
502
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bolmong CW, dan 3 orang lainnya yakni MT, AK, dan DS.

RelatedPosts

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Arahan Bupati, BPKPD Bolsel Mulai Bayarkan Gaji ASN Januari 2026

Awali 2026, Bupati Iskandar Terapkan WFA dan Warning Keras Soal Disiplin ASN

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penetapan tersangka sejak 4 Oktober 2022 lalu.

Tiga tersangka sudah ditahan penyidik terhitung mulai 13 Oktober 2022.

Sedangkan CW, oknum Kadis PUPR Bolmong belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan penyidik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menegaskan, penyidik bisa saja melakukan upaya penjemputan paksa jika CW tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

“Apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan melakukan upaya paksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020.

Dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang dikerjakan PT GAS dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000.

Proyek tersebut pekerjaannya diduga tidak sesuai kontrak.

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” terangnya.

Atas dugaan perkara Korupsi ini, Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  11 Jabatan Eselon Dua di Bolmong Akan Dilelang

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (bto)

Tags: BolmongkadisPUPRtersangka
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Tes SKB CPNS Boltim

BKPSDM Boltim Kembali Validasi Data Tenaga Non ASN Pemkab

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In