Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 14 Okt 2022 09:38 WITA ·

Kadis PUPR Bolmong dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sulut, Dugaan Korupsi Proyek Jalan


Kadis PUPR Bolmong dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sulut, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bolmong CW, dan 3 orang lainnya yakni MT, AK, dan DS.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penetapan tersangka sejak 4 Oktober 2022 lalu.

Tiga tersangka sudah ditahan penyidik terhitung mulai 13 Oktober 2022.

Sedangkan CW, oknum Kadis PUPR Bolmong belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan penyidik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menegaskan, penyidik bisa saja melakukan upaya penjemputan paksa jika CW tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

“Apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan melakukan upaya paksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020.

Dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang dikerjakan PT GAS dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000.

Proyek tersebut pekerjaannya diduga tidak sesuai kontrak.

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” terangnya.

Atas dugaan perkara Korupsi ini, Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (bto)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah