• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kampanyekan Capres 02 di Facebook, Pegawai Ini Dituntut 6 Bulan Penjara

by Rensa
Maret 28, 2019
in Berita Nasional
A A
0
Kampanyekan Capres 02 di Facebook, Pegawai Ini Dituntut 6 Bulan Penjara
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang pegawai PTPN IV bernama Ibrahim Martabaya dengan hukuman selama 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai melanggar Undang-undang Pemilihan Umum dengan mengkampanyekan salah satu calon presiden di media sosial.

Jaksa Irma Hasibuan mengatakan selain kurungan penjara, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta. Bila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan.

RelatedPosts

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

“Meminta majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibrahim Martabaya selama 6 bulan penjara,” kata Irma di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris di ruang Cakra IV di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa petang, 26 Maret 2019.

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 280 ayat 2 Jo Pasal 522 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi, akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Adapun usai persidangan, Irma menjelaskan selaku karyawan BUMN, tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,” kata Irma.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa lanjut Netty antara lain, ada #2019 PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu di-posting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga  Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Jalan Damai, DPC PDIP Bolmut Cabut Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Pelanggaran UU ITE

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak  05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” sebut Irma. (vva/vdm)

Sumber: viva.co.id

Tags: Capres 02prabowo- sandi
Rensa

Rensa

Next Post

Lanjutan Seleksi Sekda Menunggu Keputusan KASN, Sande Dodo Bakal Ikut

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In