BOLMUT – DPC PDI Perjuangan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah mencabut laporan terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang di lakukan Rahman Dontili.
Kasat Reskrim Polres Bolmut AKP Edi Suryanto mengatakan, pihaknya juga telah memediasi kedua belah pihak, pelapor dan terlapor, tekait ujaran kebencian yang di lakukan oleh Rahman Dontili.
“Terlapor sudah meminta maaf,” kata Kasatreskrim Bolmut.
Selain itu, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, sekaligus Wakil Ketua DPC Bidang Polhukam, Safrizal Walahe SH MH telah sepakat untuk mencabut laporan dan memberikan maaf kepada terlapor. Pencabutan laporan di Polres Bolmut dilakukan Senin (10/8/2020).
“Hari ini kita mediasi antara pihak pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan damai, dan diselesaikan secara kekeluargaan, disertai dengan surat pernyataan permohonan maaf di atas materai dari terlapor dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Kasatreskrim.
Sementara itu, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, Rahman Dontili mengatakan, dirinya sangat menyesal dan meminta maaf kepada PDIP Bolmut.
“Saya berterima kasih kepada DPC PDI perjuangan bolmut yang sudah menyelasesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Saya sudah menyampaikan permohonan maaf secara lisan maupun tulisan kepada pimpinan DPC PDI Perjuangan bolmut,” kata Rahman.
Sementara itu, Safrizal Walahe selalu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, sekaligus Wakil Ketua DPC Bidang Polhukam, menegaskan, terlapor telah meminta maaf dan upaya damai telah dilakukan.
Namun, Safrizal meminta agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
“DPC PDI Perjuagan sudah memafkan yang bersangkutan. Semoga kejadian ini untuk yang pertama dan terakhir, khususnya di kabupaten bolmut,” tandasnya. (gaf)