• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kapolsek Keluang Berhasil Ungkap Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Lahan PT Hindoli

by Rzha
Januari 3, 2025
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT Hindoli, dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba) pada 31 Desember 2024 lalu berhasil diungkap oleh Polsek Keluang.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, pada Kamis (2/1/2025) mengungkapkan, bahwa tersangka dan barang bukti pada kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut sudah diamankan. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 01 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Januari 2025.

RelatedPosts

Pimpin Rapat EPRA, Gubernur Minta Realisasi Anggaran 2025 Sesuai Target dan Transparan

Pisah Sambut Camat Posigadan, Ini Pesan Bupati Bolsel

Tutup PKN II 2025, Gubernur Yulius Bangga 10 Peserta Raih Hasil Memuaskan

DP (34), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Muba bersama dengan beberapa barang bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung dilakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,” kata Yohan.

Yohan menyebut beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 pasang katrol yang telah terbakar, 1 buah tameng yang terdapat tali, 1 set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter, 1 unit mesin sedot yang telah terbakar, 1 buah jerigen yang berisikan 5 liter di duga minyak mentah.

Yohan menerangkan, dari pemeriksaan tersangka, diduga penyebab terjadinya kebakaran di sumur minyak tersangka diduga karena mesin sedot yang mengeluarkan percikan api lalu menyambar bak penampungan minyak.

Tersangka disangkakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga  Bupati Muba Sampaikan Tujuh Arahan Strategis di Apel Siaga Karhutbunlah 2025

Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya

“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum dibongkar hingga terjadi insiden kebakaran, tersangka mengabaikan imbauan,” pungkas Yohan. (fitriana)

Tags: MubaPolsek Keluangsumur minyak ilegal
Rzha

Rzha

Next Post

Polisi Amankan 10 Tersangka Tawuran di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda Sulut Beri Peringatan Keras

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In