Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 3 Jan 2025 13:37 WITA ·

Kapolsek Keluang Berhasil Ungkap Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Lahan PT Hindoli


Kapolsek Keluang Berhasil Ungkap Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Lahan PT Hindoli Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT Hindoli, dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba) pada 31 Desember 2024 lalu berhasil diungkap oleh Polsek Keluang.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, pada Kamis (2/1/2025) mengungkapkan, bahwa tersangka dan barang bukti pada kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut sudah diamankan. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 01 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Januari 2025.

DP (34), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Muba bersama dengan beberapa barang bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung dilakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,” kata Yohan.

Yohan menyebut beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 pasang katrol yang telah terbakar, 1 buah tameng yang terdapat tali, 1 set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter, 1 unit mesin sedot yang telah terbakar, 1 buah jerigen yang berisikan 5 liter di duga minyak mentah.

Yohan menerangkan, dari pemeriksaan tersangka, diduga penyebab terjadinya kebakaran di sumur minyak tersangka diduga karena mesin sedot yang mengeluarkan percikan api lalu menyambar bak penampungan minyak.

Tersangka disangkakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya

“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum dibongkar hingga terjadi insiden kebakaran, tersangka mengabaikan imbauan,” pungkas Yohan. (fitriana)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel