MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT Hindoli, dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba) pada 31 Desember 2024 lalu berhasil diungkap oleh Polsek Keluang.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, pada Kamis (2/1/2025) mengungkapkan, bahwa tersangka dan barang bukti pada kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut sudah diamankan. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 01 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Januari 2025.
DP (34), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Muba bersama dengan beberapa barang bukti.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung dilakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,” kata Yohan.
Yohan menyebut beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 pasang katrol yang telah terbakar, 1 buah tameng yang terdapat tali, 1 set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter, 1 unit mesin sedot yang telah terbakar, 1 buah jerigen yang berisikan 5 liter di duga minyak mentah.
Yohan menerangkan, dari pemeriksaan tersangka, diduga penyebab terjadinya kebakaran di sumur minyak tersangka diduga karena mesin sedot yang mengeluarkan percikan api lalu menyambar bak penampungan minyak.
Tersangka disangkakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya
“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum dibongkar hingga terjadi insiden kebakaran, tersangka mengabaikan imbauan,” pungkas Yohan. (fitriana)