• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kata Undang-Undang soal Kepemilikan KTP untuk WNA

by Rensa
Februari 28, 2019
in Berita Nasional
A A
0
2.000 Penduduk Boltim Anomali

E-KTP (ilustrasi)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Jakarta – Kasus Warga Negara Asing (WNA) di Cianjur yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, menjadi perhatian publik secara luas. Kasus ini bermula dari kesalahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik milik Bahar yang ternyata dimiliki WNA asal Cina, Guohui Chen.

Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, masalah ini semakin mencuat karena ada asumsi warga yang mempertanyakan warga negara asing bisa memiliki KTP elektronik seperti WNI. Padahal, kata dia, dalam aturan di undang-undang memang diperbolehkan.

RelatedPosts

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

“Proses pembuatan KTP elektronik warga negara asing tersebut sudah ditempuh sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, di Cianjur, Rabu 27 Desember 2019.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Ayat 1, menyebut, Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Lalu dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 2 bahwa, Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dijelaskan kembali dalam Pasal 1 Ayat 4, Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

Baca Juga  RAPBN 2021 Dirancang untuk Antisipasi Jika Ekonomi Melambat Akibat Pandemi

Meski demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan meskipun WNA dapat memiliki KTP, tetapi mereka tidak memiliki hak suara dalam Pemilu. Pemilih dalam Pemilu, kata dia, sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 angka 34.

Adapun Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 angka 34 tersebut berbunyi: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.

“Artinya, meskipun orang asing memiliki KTP elektronik, namun karena yang bersangkutan itu bukan WNI tetap tidak mempunyai hak pilih,” kata Zudan di kantor Kemendagri, Rabu, 27 Februari 2019.(*)

tempo

Tags: capile-KTPUndang-UndangWNA
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Kaki Penambang Asal Pontodon Ini Terpaksa Diamputasi Agar Bisa Dievakuasi

Kaki Penambang Asal Pontodon Ini Terpaksa Diamputasi Agar Bisa Dievakuasi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In