• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kemenag Gelar Dialog Kerukunan dan Toleransi Lintas Agama

by Retho Bambuena
April 17, 2017
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
Kemenag Gelar Dialog Kerukunan dan Toleransi Lintas Agama

Sosialisasi Kemenag

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Sosialisasi Kemenag
Sosialisasi Kemenag

BOLMONG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan kegiatan dialog lintas Agama, bertempat di  Aula Kantor Kemenag, dengan moderator Kasubag TU, Shabri Makmur Bora, dan narasumber Kepala Kantor, Drs Tavip Pakaya.

Peserta yang hadir terdiri dari 30 orang tokoh agama di Bolmong, termasuk penyuluh agama Islam, Kristen, dan Hindu. “Tujuan kegiatan ini mempererat kerukunan dan toleransi antar umat beragama dengan pemerintah, dengan mendiskusikan isu-isu keagamaan terkini, termasuk berbagai ancaman dan tantangan dalam mewujudkan kerukunan di Bolmong,” kata Tavip.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Berlakukan FWA ASN, Fokus Kinerja dan Output

Arahan Bupati, BPKPD Bolsel Mulai Bayarkan Gaji ASN Januari 2026

Awali 2026, Bupati Iskandar Terapkan WFA dan Warning Keras Soal Disiplin ASN

Mereka juga akan menyusun rekomendasi dan telaah atas segala permasalahan keagamaan yang kemungkinan timbul, dan dapat mempengaruhi kerukunan dan toleransi.

Menurut Pakaya, kerukunan adalah cita-cita setiap manusia dalam bingkai NKRI. Kebhinekaan yang menjadi ciri khas Indonesia jangan sampai terkoyak apalagi atas nama agama. “Tokoh-tokoh agama dan penyuluh harus mampu memberi pembinaan terhadap umat bagaimana agama menjadi penuntun dan pemersatu, bukan pemecah belah,” jelasnya.

Dijelaskan, perbedaan adalah keniscayaan, dan menjaga perbedaan tetap indah adalah tugas seluruh komponen masyarakat termasuk Kemenag dan tokoh-tokoh agama.

Dari hasil diskusi dan perbincangan diperoleh informasi bahwa hal paling sering menjadi persoalan keagamaan di Bolmong adalah pendirian tempat ibadah, seperti Masjid dan Gereja. Banyak yang belum memahami tata cara pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. “Pada pasal 13 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa,” jelasnya.

Baca Juga  Sachrul Targetkan Desember 2021 Vaksinasi di Boltim Capai 100 Persen

Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, maka pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota/provinsi. “Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus,” ujarnya.

Persyaratan itu meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. “Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oelh panitia,” jelasnya.

Sedangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota. Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada camat. Sebelum suart izin diterbitkan, bupati/walikota/camat harus mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor depag dan FKUB kabupaten/kota. Izin ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin sementara ini, meliputi izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota dan pelaporan tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota. (ahr)

selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

BPK Periksa Fisik Kendaraan Dinas

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In