Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Bolmong/Kemenag Gelar Dialog Kerukunan dan Toleransi Lintas Agama
Berita BolmongBerita Daerah

Kemenag Gelar Dialog Kerukunan dan Toleransi Lintas Agama

By Retho Bambuena
April 17, 2017 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Kemenag Gelar Dialog Kerukunan dan Toleransi Lintas Agama
Sosialisasi Kemenag
Sosialisasi Kemenag

BOLMONG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan kegiatan dialog lintas Agama, bertempat di  Aula Kantor Kemenag, dengan moderator Kasubag TU, Shabri Makmur Bora, dan narasumber Kepala Kantor, Drs Tavip Pakaya.

Peserta yang hadir terdiri dari 30 orang tokoh agama di Bolmong, termasuk penyuluh agama Islam, Kristen, dan Hindu. “Tujuan kegiatan ini mempererat kerukunan dan toleransi antar umat beragama dengan pemerintah, dengan mendiskusikan isu-isu keagamaan terkini, termasuk berbagai ancaman dan tantangan dalam mewujudkan kerukunan di Bolmong,” kata Tavip.

Mereka juga akan menyusun rekomendasi dan telaah atas segala permasalahan keagamaan yang kemungkinan timbul, dan dapat mempengaruhi kerukunan dan toleransi.

Menurut Pakaya, kerukunan adalah cita-cita setiap manusia dalam bingkai NKRI. Kebhinekaan yang menjadi ciri khas Indonesia jangan sampai terkoyak apalagi atas nama agama. “Tokoh-tokoh agama dan penyuluh harus mampu memberi pembinaan terhadap umat bagaimana agama menjadi penuntun dan pemersatu, bukan pemecah belah,” jelasnya.

Dijelaskan, perbedaan adalah keniscayaan, dan menjaga perbedaan tetap indah adalah tugas seluruh komponen masyarakat termasuk Kemenag dan tokoh-tokoh agama.

Dari hasil diskusi dan perbincangan diperoleh informasi bahwa hal paling sering menjadi persoalan keagamaan di Bolmong adalah pendirian tempat ibadah, seperti Masjid dan Gereja. Banyak yang belum memahami tata cara pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. “Pada pasal 13 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa,” jelasnya.

Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, maka pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota/provinsi. “Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus,” ujarnya.

Persyaratan itu meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. “Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oelh panitia,” jelasnya.

Sedangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota. Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada camat. Sebelum suart izin diterbitkan, bupati/walikota/camat harus mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor depag dan FKUB kabupaten/kota. Izin ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin sementara ini, meliputi izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota dan pelaporan tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota. (ahr)

Author

Retho Bambuena

Follow Me
Other Articles
Previous

Penyuluhan Lewat Program TMMD Beri Manfaat Bagi Rakyat

Next

BPK Periksa Fisik Kendaraan Dinas

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

You May Have Missed

Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Tim Gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkang, Dua Orang Diamankan, Pemodal Diburu

Rensa
By Rensa
Juni 6, 2026
Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

Rzha
By Rzha
Juni 2, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah Headline News

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Daerah Berita Kotamobagu

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

Rzha
By Rzha
Mei 26, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

Rzha
By Rzha
Mei 24, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

Rzha
By Rzha
Mei 18, 2026
Berita Daerah Berita Hukum Headline News

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

Rzha
By Rzha
Mei 14, 2026
Advertorial Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Rzha
By Rzha
Mei 13, 2026
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Berita Trending
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Beranda
Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.