• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kemendagri Perintahkan Tapal Batas Bolmong- Bolsel Dibahas Lagi. Dokumen Ini Harus Disiapkan!

by Rensa
Juli 15, 2019
in Berita Bolmong
A A
0
Kemendagri Perintahkan Tapal Batas Bolmong- Bolsel Dibahas Lagi. Dokumen Ini Harus Disiapkan!
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Pada 4 Februari 2019 lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review (JR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

MA dalam putusannya memberikan waktu 90 hari kepada Mendagri untuk mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2016. Kemudian MA memerintahkan Mendagri untuk membuat lagi Permendagri dan mengacu pada putusan MA.

RelatedPosts

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

Jika dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, maka Permendagri  Nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.

Kini, Pemkab Bolmong terus menunggu hasil perubahan Permendagri tersebut.

Asisten I Setda Bolmong, Derek Panambunan, mengatakan bahwa Kemendagri sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemporov) Sulawesi Utara (Sulut) memediasi Pemkab Bolmong dan Bolsel sebagai dasar perubahan Permendagri.

“Kemendagri dan Direktorat Topomini Batas Daerah, Asisten I Pemprov Sulut, Kepala Biro Pemerintahan, dan perwakilan Pemkab Bolmong dan Bolsel belum lama ini sudah pertemuan. Dari pertemuan itu memutuskan bahwa batas Bolmong dan Bolsel akan dibahas kembali sebagai dasar perubahan Permendagri,” ungkap Panambunan, Senin (15/7/2019).

Pemkab Bolmong dan Bolsel, kata dia, diminta menyiapkan dokumen history sebelum pemekaran yang menyebutkan soal kesepakatan batas kedua daerah.

“Permendagri Nomoir 141  Tahun 2017 menyebutkan bahwa tapal batas tersebut harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran. Itu yang kita siapkan sebelum pertemuan lagi,” tandasnya. (len/zha)

Baca Juga  Empat Pjs Sangadi di Bolmong Dilantik
Tags: batas bolmong- bolselderek panambunan
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post

288 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Begini Langkah Pemkot Kotamobagu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In