BOLMONG– Pada 4 Februari 2019 lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review (JR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
MA dalam putusannya memberikan waktu 90 hari kepada Mendagri untuk mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2016. Kemudian MA memerintahkan Mendagri untuk membuat lagi Permendagri dan mengacu pada putusan MA.
Jika dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, maka Permendagri Nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.
Kini, Pemkab Bolmong terus menunggu hasil perubahan Permendagri tersebut.
Asisten I Setda Bolmong, Derek Panambunan, mengatakan bahwa Kemendagri sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemporov) Sulawesi Utara (Sulut) memediasi Pemkab Bolmong dan Bolsel sebagai dasar perubahan Permendagri.
“Kemendagri dan Direktorat Topomini Batas Daerah, Asisten I Pemprov Sulut, Kepala Biro Pemerintahan, dan perwakilan Pemkab Bolmong dan Bolsel belum lama ini sudah pertemuan. Dari pertemuan itu memutuskan bahwa batas Bolmong dan Bolsel akan dibahas kembali sebagai dasar perubahan Permendagri,” ungkap Panambunan, Senin (15/7/2019).
Pemkab Bolmong dan Bolsel, kata dia, diminta menyiapkan dokumen history sebelum pemekaran yang menyebutkan soal kesepakatan batas kedua daerah.
“Permendagri Nomoir 141 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tapal batas tersebut harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran. Itu yang kita siapkan sebelum pertemuan lagi,” tandasnya. (len/zha)