• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Kepala SKPD dan Tenaga Kontrak Kotamobagu Wajib Baca Ini  

by Rzha
November 9, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Lelang Jabatan Terbuka untuk Pejabat Luar Kotamobagu

Sahaya Mokoginta

507
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Sahaya Mokoginta

KOTAMOBAGU– Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang menambah atau merekrut tenaga kontrak baru pada tahun 2018 mendatang. Penegasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 35/SETDA-KK/VIII/2017, tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Sekkot Kotamobagu Adnan Massinae.

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

“Saat ini jumlah tenaga kontrak sebanyak 1.649 orang, sedangkan PNS sebanyak 2.348 orang. Karena itu 2018 mendatang tidak ada penambahan tenaga kontrak dan juga pengangkatan tenaga sukarela,” tegas  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Kamis (9/11/2017), di kantornya.

(Baca: 2018 Pemkot Buka Penerimaan Guru Kontrak )

Lanjut Sahaya,  pendataan sudah dilakukan oleh BKPP dengan dasar penerimaan honorarium sejak bulan Agustus 2017. Sedangkan untuk kebutuhan manajemennya, di antaranya pelaporan data kehadiran dan lain-lain dilaksanakan sesuai permintaan.

“Nantinya tenaga kontrak yang terdata, akan diberikan nomor induk registrasi terkait perpanjangan kontrak 2018. Ketentuan tenaga kontraknya sudah ada, jadi bisa dilihat mekanismenya seperti apa,” pungkasnya. (rez)

Berikut Ketentuan untuk Tenaga Kontrak: 

  1. Surat permohonan pimpinan SKPD ke Walikota melalui BKPP untuk memperpanjang kembali tenaga kontrak dengan melampirkan nama-nama sesuai pada data base Kota Kotamobagu.
  2. Surat permohonan tertulis masing-masing dengan melampirkan ijazah terakhir, foto copy KTP, SK terakhir sebagai tenaga kontrak paling lambat 15 desember 2017.
  3. Sebelum melakukan perpanjangan kontrak, akan dilakukan evaluasi pemenuhan jam kerja dan sasaran kinerja. Bagi yang memenuhi syarat maka akan diperpanjang kembali.
  4. Selanjutnya manajemen tenaga kontak akan dilakukan melalui sistem data center, SIAP-ASN.
Baca Juga  Tim Tenis Lapangan Muba Raih Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025

Sumber: BKPP Kotamobagu

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: DihentikanSahaya MokogintaSKPDtenaga kontrak
Rzha

Rzha

Next Post
Polwan Mesum Kepergok Suami Hebohkan Netizen   

Polwan Mesum Kepergok Suami Hebohkan Netizen  

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In