KOTAMOBAGU– Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang menambah atau merekrut tenaga kontrak baru pada tahun 2018 mendatang. Penegasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 35/SETDA-KK/VIII/2017, tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Sekkot Kotamobagu Adnan Massinae.
“Saat ini jumlah tenaga kontrak sebanyak 1.649 orang, sedangkan PNS sebanyak 2.348 orang. Karena itu 2018 mendatang tidak ada penambahan tenaga kontrak dan juga pengangkatan tenaga sukarela,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Kamis (9/11/2017), di kantornya.
(Baca: 2018 Pemkot Buka Penerimaan Guru Kontrak )
Lanjut Sahaya, pendataan sudah dilakukan oleh BKPP dengan dasar penerimaan honorarium sejak bulan Agustus 2017. Sedangkan untuk kebutuhan manajemennya, di antaranya pelaporan data kehadiran dan lain-lain dilaksanakan sesuai permintaan.
“Nantinya tenaga kontrak yang terdata, akan diberikan nomor induk registrasi terkait perpanjangan kontrak 2018. Ketentuan tenaga kontraknya sudah ada, jadi bisa dilihat mekanismenya seperti apa,” pungkasnya. (rez)
Berikut Ketentuan untuk Tenaga Kontrak:
- Surat permohonan pimpinan SKPD ke Walikota melalui BKPP untuk memperpanjang kembali tenaga kontrak dengan melampirkan nama-nama sesuai pada data base Kota Kotamobagu.
- Surat permohonan tertulis masing-masing dengan melampirkan ijazah terakhir, foto copy KTP, SK terakhir sebagai tenaga kontrak paling lambat 15 desember 2017.
- Sebelum melakukan perpanjangan kontrak, akan dilakukan evaluasi pemenuhan jam kerja dan sasaran kinerja. Bagi yang memenuhi syarat maka akan diperpanjang kembali.
- Selanjutnya manajemen tenaga kontak akan dilakukan melalui sistem data center, SIAP-ASN.
Sumber: BKPP Kotamobagu