KOTAMOBAGU– Menjamurnya gerai Alfamart di Kota Kotamobagu rupanya menjadi perhatian juga Komisi II DPRD.
Dalam hal kelengkapan dan ketaatan terhadap izin yang diberikan oleh pemerintah, DPRD menelitinya sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Hasilnya, dari semua gerai perusahaan waralaba tersebut, Komisi II DPRD Kotamobagu menemukan ada bangunan dibuat tidak sesuai izin yang diberikan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, saat dilakukan peninjauan langsung ke lapangan, bangunan Alfamart di Kelurahan Motoboi Kecil sudah tidak sama dengan izin.
“Jarak bangunan dengan garis sepadan jalan sudah tidak sesuai. Maka kami rekomendasikan dibongkar mana yang tidak sesuai itu,” kata Meiddy, Senin (7/1/2018) di kantornya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, saat melakukan peninjauan lapangan, Komisi II DPRD ikut didampingi instansi terkait yakni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dinas PUPR juga memeriksa dan menyatakan bangunan Alfamart di Motoboi Kecil itu memang tidak sesuai lagi dengan garis sepadan jalan,” ujarnya. (tr2/vdm)