KOTAMOBAGU- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengamanan penerimaan pajak dari dana APBN dan APBD, Kamis (2/11/2017), di aula kantor tersebut.
Hadir dalam rakor ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu, dan tujuh perwakilan pemerintah daerah yang berada di wilayah KPP Pratama Kotamobagu. Di antaranya Kota Kotamobagu, Bolmong, Bolsel, Boltim, Bolmut, Minsel dan Mitra.
Perbankan juga ikut rakor ini. Masing-masing dari BNI, BRI, BPR Citra Dumoga dan Bank SulutGo. PT Pos Indonesia Cabang Kotamobagu, dan dua Satuan Kerja Pengelola dana APBN, yakni Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Boltim, dan Dinas Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ll Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ikut hadir.
Dalam rapat tersebut, Kepala KPP Pratama Kota Kotamobagu, Denny Tri Satrianto mengingatkan, sekitar 50% penerimaan KPP Pratama adalah dari sektor belanja pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Kami mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk turut mengamankan penerimaan pajak pusat. Mengingat, berdasarkan LRA September 2017, realisasi anggaran belanja modal rata-rata baru mencapai 46 persen,” ujar Denny di hadapan peserta rakor.
Denny juga menyebut terdapat potensi pajak cukup besar dari pencairan belanja dana APBN dan APBD pada akhir tahun, terutama dari sektor pengadaan barang dan jasa konstruksi.
“Kami minta bantuan dari para bendahara umum daerah agar lebih memperhatikan hal tersebut. Agar, potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa konstruksi tidak hilang, atau disetor di luar wilayah KPP Pratama Kotamobagu. Tentunya, peran aktif pemerintah daerah akan berdampak positif bagi pendapatan APBD kabupaten/kota di Bolmong Raya, Minsel maupun Mitra. Sebab 87-96% APBD ditopang oleh penerimaan pajak pusat dalam bentuk dana transfer ke daerah, serta dana desa (dandes),” terangnya.
Dalam kesempatan itu pula, pihaknya mengharapkan seluruh BUD berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh setoran pajak tahun 2017.
“Paling lambat akhir Desember 2017 sudah lunas, dengan menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran yang tepat sesuai jenis pajak dan objek pajak, serta sesegera mungkin melakukan rekonsiliasi setoran pajak dengan KPP Pratama Kotamobagu,” harap Denny.
Dalam rakor tersebut, Kasie Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Kotamobagu, Maria Sicilia Rimawati mengimbau seluruh pihak perbankan dan PT Pos Indonesia, lebih professional lagi melaksanakan ketentuan perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai lembaga persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
“Tentunya ini dalam rangka TSA penerimaan termasuk jam layanan yang diberikan pihak bank dan kantor pos, guna mendukung kelancaran penerimaan pajak di akhir tahun 2017. Selain itu, kami dari KPPN juga mengimbau kepada setiap BUD untuk mematuhi ketentuan ketepatan waktu penyampaian berkas, pelaporan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan anggaran dalam tiap tahapnya,” ujar Rimawati.
“Diharapkan, dengan adanya koordinasi ini, dapat menjadi instrumen suksesnya realisasi penerimaan pajak yang bermuara pada kemakmuran rakyat,” kata Rimawati menambahkan. (*/vdm)