
BOLMONG– Salah satu alasan utama PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang selama ini diungkapkan ke publik bahwa perusahaan asing ini mendapat kemudahan investasi karena masuk Kawasan Industri Tertentu, ternyata tidak benar.
Lokasi beroperasinya PT CNSC di Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), ternyata tidak masuk Kawasan Industri Tertentu sebagaimana Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Industri Tertentu Untuk Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi.
Karena tidak masuk Kawasan Industri Khusus, PT CNSC tidak bisa melakukan kegiatan langsung konstruksi sebagaimana diatur dalam keputusan kepala BKPM tersebut.
“Sudah kami telusuri, keputusan kepala BKPM tidak memuat lokasi beraktivitasnya PT CNSC di Bolmong. Hanya di 32 daerah saja. Sehingga tidak perlu ada perlakuan khusus atau keistimewaan terhadap perusahaan asing ini. Karena itu kami menilai tindakan tegas Pemkab Bolmong menertibkan bangunan liar milik PT CNSC sudah tepat. Perusahaan itu sudah melakukan semua kegiatan termasuk konstruksi tanpa izin,” kata Febri Bambuena, Ketua Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) Cabang Makassar, Kamis (27/7).
Febri juga menilai tidak layak bupati ditersangkakan oleh Polda Sulut. Menurut dia, yang dilakukan Pemkab Bolmong adalah pembongkaran paksa bukan pengrusakan, karena bangunan milik perusahaan itu tidak punya izin-izin.
“Kami juga menilai tindakan pembongkaran paksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, serta Perda No 9 Tahun 2016,” katanya. (rab)
Daftar Industri Khusus Untuk Lokasi Penerapan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi
- Kawasan Industri Kendal, Kabupaten Kendal, Jateng
- Kawasan Industri Bukit Semarang Baru, Kota Semarang, Jateng
- Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kota Semarang, Jateng
- Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
- Kawasan Industri Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel
- Kawasan Industri Wilmar, Kabupaten Serang, Banten
- Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate, Kabupaten Serang, Banten
- Kawasan Industri Krakatau Indsutrial Estate Cilegon, Kota Cilegon, Banten
- Kawasan Industri Bekasi Fajar Industrial Estate, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
- Kawasan Industri Delta Silicon 8, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
- Kawasan Industri Karawang International Industrial City, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
- Kawasan Industri Suryacipta City of Industry, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
- Kawasan Industri Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut
- Kawasan Industri Artha Industrial Hill, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
- Kawasan Industri GT Tech Park, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
- Kawasan Industri Greenland Internasional Industrial Center, Kabupaten Bekasi, Jawan Barat
- Kawasan Industri Jababeka Tahap III, Kabupaten Bekas, Jawa Barat
- Kawasan Industri Kota Bukti Indah Industrial City, Kabupaten Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat
- Kawasan Industri Indotaisei Kota Bukit Indah, Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat
- Kawasan Industri Jatengland Industrial Park Sayung, Kabupaten Demak, Jateng
- Kawasan Industri Maspion, Kabupaten Gresik, Jatim
- Kawasan Industri Tuban, Kabupaten Tuban, Jatim
- Kawasan Industri Batamindo Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau
- Kawasan Industri Bintang Indsutrial Park II, Kota Batam, Kepualauan Riau
- Kawasan Industri Kabil Integrated Industrial Estate, Kota Batam, Kepualauan Riau
- Kawasan Industri West Point Maritime Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau
- Kawasan Industri Dumai, Kabupaten Dumai, Riau
- Kawasan Industri Karingau, Kota Balikpapan, Kaltim
- Kawasan Industri Berikat Nusantara, DKI Jakarta
- Kawasan Industri Jakarta Industrial Estate, DKI Jakarta
- Kawasan Industri Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat
- Kawasan Industri Lobam, Bintan, Kepulauan Riau
Sumber: BKPM RI