• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Mangkir Panggilan Panwaslu, Anas Terancam Dipecat

by Rzha
Desember 7, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu, Berita Politik
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Anas Tungkagi

KOTAMOBAGU- Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Anas Tungkagi, mangkir dari panggilan Panwaslu Kotamobagu, (Rabu (6/12/2017) kemarin.

Anas dipanggil Panwaslu karena diduga menekan sekaligus mengarahakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat kelurahan/desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan saat memimpin apel di kantor kecamatan, Senin (4/12/2017) lalu.

RelatedPosts

Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

Walikota Kotamobagu Tinjau Proyek Jalan Upai, Pontodon dan Bilalang

MBG di Bolmong Dimulai di Kecamatan Bolaang, Bupati Yusra Pantau Langsung

Namun panggilan Panwaslu diabaikan Anas. Dia lebih memilih melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Panwaslu tak kendor, Kamis (7/12/2017) hari ini, panggilan kembali dilayangkan.

Selain Anas, Panwaslu juga sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Lurah Mongondow, Motoboi Kecil dan Pobundayan.

“Kami juga sudah melayangkan panggilan untuk Camat Kotamobagu Selatan Hamdan Mokoagow. Mereka semua sebagai saksi atas rekaman yang jadi temuan Panwaslu yang melibatkan Kabag Tapem Anas Tungkagi,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, di kantornya.

“Kemarin yang bersangkutan (Anas) hanya mengutus stafnya. Panggilan kedua kembali kami layangkan dan akan disusul panggilan ketiga jika tidak datang juga,” katanya.

Ketua Panwaslu yang juga ahli pidana ini menjelaskan, meski sampai panggilan ketiga Anas tidak datang memenuhi panggilan, proses kasus dugaan pengerahan ASN dan perangkat kelurahan/desa ini tetap berjalan.

“Kasus ini juga sudah menjadi perhatian Bawaslu Sulut dan RI. Kami sudah laporkan, dan Bawaslu menunggu kelanjutan penanganannya,” ujar Musly.

Jika Anas terbukti melakukan pelanggaran, Panwaslu akan memprosesnya hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“PP Nomor 11 mengenai manajemen ASN juga sudah tegas soal sanksi. Bisa pemecatan, penurunanan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 apa yang dilakukan bersangkutan ini jika terbukti merupakan suatu perbuatan pidana Pemilu,” ungkapnya.

Baca Juga  Tak Netral, Bawaslu Kotamobagu Proses Sembilan ASN. Berikut Identitas Mereka

“Sekali lagi, kami Panwasu tidak main-main soal penindakan pelanggaran pemilu terutama soal keterlibatan ASN,” tegas Musly.

Sementara itu Kabag Tapem Anas Tungkagi saat dikonfirmasi mengakui menerima surat panggilan Panwaslu. “Tapi karena sedang tugas luar, nanti saya memenuhi panggilan setelah kembali. Saya siap mengklarifikasi ke Panwaslu,” kata Anas.

Sekadara diketahui, sebelumnya beredar rekaman suara Anas Tungkagi sedang memimpin apel di kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan. Dalam rekamanan itu Anas meminta seluruh ASN dan perangkat kelurahan/desa mendukung calon walikota tertentu.

Di rekaman itu juga Anas meminta sangadi (kepala desa) mengganti perangkat yang tidak sejalan karena ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dijadikan tameng untuk memecat. (rab)

Tags: Musly MokogintaPanwaslu Kotamobagupolitik
Rzha

Rzha

Next Post

Penyaluran Bantuan Anak Asuh Tahap Dua Dimulai di Kotamobagu Selatan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In