BOLSEL, kroniktotabuan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan berlangsung di aula gedung DPRD Bolsel, Selasa (6/1/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Ridwan Olii, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, dan aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPRD telah melaksanakan sejumlah agenda penting sebagai bagian dari tugas dan fungsi kelembagaan. Agenda tersebut meliputi rapat paripurna tahap II penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta rapat paripurna pembicaraan tingkat I atas penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, DPRD juga menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I atas empat Ranperda inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, penetapan Propemperda 2026, serta penetapan tiga usulan Ranperda prakarsa pemerintah daerah di luar Propemperda 2026.
Agenda lainnya mencakup pembahasan tiga Ranperda inisiatif DPRD, penetapan Ranperda APBD 2026 pada pembicaraan tingkat II, pelaksanaan bimbingan teknis bagi anggota DPRD, kunjungan kerja peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga kegiatan reses.
“Saya berharap ke depan kita semua terus berbenah dan semakin mengoptimalkan peran serta fungsi DPRD pada masa persidangan berikutnya,” ujar Ketua DPRD.
Usai menutup Masa Persidangan I, pimpinan DPRD secara resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Mengawali masa sidang baru, seluruh anggota dewan diajak kembali fokus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD menegaskan pentingnya kerja sama yang solid melalui pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara seimbang dan bertanggung jawab agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada Masa Persidangan II, DPRD menargetkan penyelesaian tujuh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2025 dan dibahas pada tahap pembicaraan tingkat pertama. Selain itu, DPRD juga akan membahas tiga Ranperda prakarsa pemerintah daerah di luar Propemperda 2026.
Dalam fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD akan membahas serta memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, termasuk mencermati pelaksanaan APBD 2025.
Ketua DPRD juga meminta penguatan fungsi pengawasan melalui peran aktif alat kelengkapan DPRD, khususnya komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing.
“Sinergi yang kuat diperlukan untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan APBD serta kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (infotorial)





Discussion about this post