KOTAMOBAGU – Berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/Kotamobagu tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, Pemkot Kotamobagu mulai menerapkan jam kerja baru bagi Apratarur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal 1 Maret mendatang.
Pemberlakuan jam kerja baru itu sudah ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo bernomor :003/Setda-KK/244/2020.
Diterangkan dalam surat tersebut untuk jam kerja ASN hari Senin- Kamis mulai pukul 7.30 – 17.00 dan Jumat 7.30 – 11.00 WITA dengan kalkulasi jam kerja ASN 37,5 jam per minggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 minggu.
Dalam surat tersebut juga diterangkan tentang jadwal absensi ASN yakni 4 kali dalam sehari, yakni pagi hari pukul 07.30 WITA, siang hari pukul 11.45 WITA (istirahat siang), siang hari pukul 12.45 WITA (usai istirahat), dan sore hari pukul 17.00 WITA. (Bto)




