• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

by Rensa
September 28, 2020
in Berita Ekonomi
A A
0
Pengusaha Minta Pemerintah dan OJK Awasi Perbankan
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengaku siap apabila kebijakan restrukturisasi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan diperpanjang hingga tahun 2022.

“Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap,” kata WImboh dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV ‘Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi’, Minggu (27/9).

RelatedPosts

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Elpiji 3 Kilogram Langka di Kotamobagu Jelang Natal, di Pengecer Dijual Rp50 Ribu, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak

3,5 Triliun Dana Pemda se-Sulut Mengendap di Bank

Wimboh menjelaskan, jika ada nasabah yang sudah direstrukturisasi dan 6 bulan sudah jatuh tempo, namun nasabah tersebut minta diperpanjang lagi maka OJK tidak mempersalahkan dan menyetujui perpanjangan restrukturisasi.

“Silakan diperpanjang tidak usah minta persetujuan OJK, langsung perpanjang. Dapat kami sampaikan restrukturisasi ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah itu terkontaminasi dari dampak covid-19 ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Adapun untuk perkembangan restrukturisasi perbankan realisasi per 7 September 2020 (data 100 perbankan) OJK telah melakukan restrukturisasi kepada 7,38 juta restruktur dengan jumlah dana Rp878,57 triliun.

Sedangkan untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan realisasi per 22 September 2020, OJK telah merealisasikan kepada 182 perusahaan pembiayaan sebesar Rp168,77 triliun kepada 5,2 juta jumlah kontrak pemohon restrukturisasi, dan 4,5 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui.

“Ini cerminan jumlah nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar pokok dan bunga, skenarionya sekarang ini dengan berbagai stimulus, subsidi bunga penjaminan oleh pemerintah dan juga relaksasi pajak dan juga kemudahan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  Target BBM Satu Harga Pertamina di 490 Lokasi pada 2024

Selain itu, Pemerintah juga mendorong kekuatan konsumsi di masyarakat supaya menggeliat dari supply dan demand sama-sama bangkit, ini semua telah dilakukan Pemerintah dan K/L dengan indikasi bahwa nanti yang direstrukturisasi ini bisa mengangsur kembali.

“Silakan yang sudah bisa recovery, kita pemerintah bersama-sama seluruh pemangku kepentingan mencoba agar masyarakat sudah mulai menggeliat melakukan aktivitas dan sudah melakukan bagaimana dengan menerapkan protokol covid-19 agar ekonomi tetap jalan, kita harus sinergi bersama-sama,” pungkasnya.(*)

merdeka

Tags: 2020jakartaOJKRESTRUKTURISASI
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
PDIP Bentuk Tim Penegak Disiplin, Cegah Cakada Langgar Protokol Kesehatan

PDIP Bentuk Tim Penegak Disiplin, Cegah Cakada Langgar Protokol Kesehatan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In