KRONIK TOTABUAN – DPRD Kotamobagu menggelar rapat paripurna tahap I penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Walikota tahun 2021 dan penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (22/4/2022).
4 Ranperda yang ditetapkan di antaranya tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan, didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag, dan diikuti para anggota DPRD.
Baca Juga: Wabup Bolmong Hadiri Peluncuran Sulutprov-CSIRT
Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan yang hadir di paripurna tersebut berterima kasih kepada DPRD yang sudah menetapkan 4 Ranperda menjadi Perda.
“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda menjadi Perda,” kata Nayodo Koerniawan.
Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.
Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala SKPD, camatn dan para lurah/kepala desa. (Wulandari Mamonto)
Editor: Wahyudi Admojo



