BOLMONG– Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan 2017 dengan menggelar sidang pekan ini.
Sidang ini akan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga yang terkait TGR sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehingga mengakibatkan Bolmong diganjar opimi disclaimer.
Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone mengatakan, sidang seharusnya dilaksanakan awal juli. Namun, masih ditunda sebab Inspektorat sementara melakukan pemeriksaan internal di tiap perangkat kerja maupun kecamatan.
Inspektorat telah memberikan pemberitahuan bagi para penunggak TGR untuk segera melakukan pelunasan.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan untuk segera dilaksanakan pelunasan TGR, baik di perangkat daerah maupun perorangan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, telah mengimbau agar segera melakukan tindaklanjut hasil temuan BPK RI, termasuk TGR di sejumlah perangkat daerah maupun perseorangan.
“Diharapakan segera dilunasi, sebab jika tidak maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Pemkab telah melakukan MoU bersama dengan polres Bolmong,” tandas Yasti. (ahr)




