BOLMONG– Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 140/3199/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Pemkab Bolmong menunda pengisian dan peresmian anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan pengisian BPD antar waktu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2020).
“Para anggota BPD harusnya masa jabatannya berakhir pada November 2020 mendatang, tapi pemilihannya masih tertunda karena menindak lanjuti surat dari Kemendagri. Namun dalam waktu dekat kita akan kembali memperpanjang masa jabatan mereka sampai dengan dicabutnya penetapan status tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19. Sementara untuk keputusan perpanjang masa jabatan, bupati langsung yang akan menetapkan,” ujar Damopolii.
Dalam edaran tersebut, kata Damopolii, penundaan pemilihan BPD dikarenakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
“Dalam surat itu dihimbau agar seluruh desa menunda kegiatan pemilihan BPD karena berpotensi dapat menyebabkan berkumpulnya orang banyak,” katanya. (len)