• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan Polsek Babat Toman

by Rzha
April 29, 2024
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (Illegal refinery) yang terbakar 24 April 2024 lalu di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Sopyan (45) warga Desa Toman adalah oknum yang diamankan sebagai terduga pemilik penyulingan minyak illegal tersebut. Tersangka diamankan hari itu juga tak lama setelah terjadinya kebakaran.

RelatedPosts

Sekprov Sulut Buka FGD Pengelolaan Sarana Prasarana Infrastruktur Pascabencana Gunung Api Ruang

Peringatan HUT Korpri ke-54 dan HUT PGRI ke-80, Muba Siap Berkarya

Gubernur YSK Pastikan Masyarakat Sulut Aman dan Nyaman Jelang Natal 

Seperti diterangkan Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, pada peristiwa terbakarnya illegal refinery milik tersangka tidak ada korban jiwa.

Penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran, sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan menghanguskan barang yang ada  disekitar tempat kejadian.

“Tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Unit Pidsus  Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yudha kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan pelimpahan penanganan kasus illegal refinery atas nama tersangka Sopyan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Ttentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga  Simak di Sini! Ini Kiat Mudah Cegah Dehidrasi Saat Berpuasa Bulan Ramadhan

Bondan juga menghimbau kepada warga yang masih beraktivitas dalam usaha illegal refinery maupun illegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara. (Fitriana)

Tags: minyak ilegal. penyulinganPolsek Babat Toman
Rzha

Rzha

Next Post

Dapat Izin MNC, Pemkot Ajak Masyarakat Dukung Timnas U-23 dengan Nobar di Alun-alun Boki Hontinimbang

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In