KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Pemkab Bolmong Menggelar Pertemuan Lintas Sektor
Sidang yang digelar di ruang rapat Inspektorat Daerah Bolmong, Kecamatan Lolak tersebut, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, yang juga sebagai ketua Majelis.
Turut hadir, Asisten III Ashari Sugeha, Kepala Inspektorat Rio Lombone, juga SKPD terkait dalam tindakan lanjut penyelesaian tuntutan dan Sekretariat KPPH.
Menurut Sekda Tahlis, rapat sidang tersebut digelar berdasarkan rekomendasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI.
Kata Tahlis, pada pelaksanaan itu, penyampaian permasalahan dipaparkan sesuai dengan hasil temuan sebelumnya. Pokok-pokok penyelesaian dilakukan pembahasan bersama untuk solusi atas temuan tersebut.
MPTGR mengeluarkan hasil keputusan beberapa kasus temuan dinaikan pada level IV.
Ia juga menyampaikan, dari hasil persidangan yang digelar itu dapat diselesaikan oleh setiap SKPD terkait secapatnya, paling lambat awal Desember mendatang.
“Tertuntut wajib membayarkan sesuai batas waktu yabg ditetapkan,” kata Tahlis.
Persidangan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil sidang MPTGR. Upaya yang dilakukan oleh daerah ini merupakan bentuk keseriusan untuk penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI.(falen)