• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Launching dan MoU Aplikasi Kasda Online Bersama Bank SulutGo

by Rensa
Juli 5, 2018
in Berita Kotamobagu
A A
0
Pemkot Kotamobagu Launching dan MoU Aplikasi Kasda Online Bersama Bank SulutGo
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)  bersama PT Bank SulutGo cabang Kota Kotamobagu melakukan penandatangan kerjasama aplikasi Kasda Online versi 2 Selasa (5/6/2018).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Adnan Masinae mewakili Penjabat Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta, mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat, juga turut berdampak secara signifikan terhadap perubahan di berbagai bidang, termasuk dalam bidang pengelolaan keuangan.

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Marabunta FC vs Aruman Jaya, Duel Dua Tim Terluka di Perebutan Juara Ketiga

Adnan mengatakan, saat ini sistem pengelolaan keuangan, telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk ketersediaan informasi data yang dapat menghubungkan antar instansi pemerintah secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

“Salah satu upaya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yakni dibidang pengelolaan keuangan,” katanya.

Diberlakukannya sistem transaksi secara non tunai,  sebagaimana amanah dari surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ, tanggal 17 April Tahun 2017, tentang implementasi transaksi non tunai, pada pemerintah kabupaten/kota, se – Indonesia.

Adnan menjelaskna, berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ, tentang transaksi non tunai tersebut, maka sistem pembayaran non tunai, yaitu proses pemindahan uang dari satu pihak ke pihak lainnya, akan mulai menggunakan instrumen berupa alat pembayaran kartu, cek, bilyet, giro, dokumen pemindahbukuan, uang elektronik, atau sejenisnya, baik itu yang dilakukan dengan  menggunakan sistem aplikasi, maupun secara manual.

Selain itu lanjutnya, dengan mulai diberlakukannya pelaksanaan transaksi non tunai, pada tahun 2018 ini, maka seluruh penerimaan, maupun pengeluaran yang dilakukan oleh bendahara, wajib dilakukan secara non tunai, sehingga secara tidak langsung, implementasi transaksi non tunai, juga akan dapat ikut mendorong terwujudnya transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Di Hadapan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Yasti Beber Alasan Pemindahan RKUD dari Bank SulutGo

“Termasuk tertib dalam administrasi pengelolaan kas, serta akan semakin efektif dalam setiap pelaksanaan kegiatan transaksi pembayaran dan penerimaan,” jelasnya.

Dengan tersedianya aplikasi transaksi non tunai ini, diharapkan akan dapat lebih memaksimalkan pelayanan Pemkot Kotamobagu kepada masyarakat.

Aplikasi ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat serta kemudahan kepada Pemkot Kotamobagu, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pelaksanaan dari implementasi kegiatan transaksi non tunai di Kota Kotamobagu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag menjelaskan, bahwa aplikasi non tunai ini, kaitan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan, dan tentunya dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” jelas Inontat.

Kepala PT Bank SulutGo cabang Kotamobagu Buchari Mokaogw mengungkapkan, pihaknya berupaya mendukung solusi pengelolaan keuangan Pemkot Kotamobagu secara non tunai, salah satunya melalui aplikasi Kasda online v2.0.

“Manfaat Kasda online v.2.0 diantaranya dapat diakses dari perangkat apapun seperti PC, laptop, smartphon/tablet, yang terkoneksi jaringan internet, tidak perlu instal jaringan bank, transaksi langsung ke rekening rekanan/pihak ketiga, mudah digunakan dan dapat mencetak mutasi rekening harian,” jelasnya. (*)

Tags: bank sulutgobpkd
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
10 Besar Calon Anggota PPK Diumumkan

Hari Ini KPU Pleno Rekapitulasi Suara

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In