KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (23/11) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5/2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Hotel Sutan Raja.
Wakil Walikota Nayodo Koerniawan saat membuka kegiatan mengatakan, peningkatan terhadap sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal retribusi pajak perlu dilakukan, sebagai upaya pengembangan ekonomi yang nyata dinamis dan bertanggung jawab.
Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan penyesuaian, serta perubahan terhadap besaran retribusi dan pajak daerah, khususnya retribusi tempat parkir khusus yang diatur pada Perda Nomor 5/2015.
“Perubahan perda tentang retribusi khusus parkir ini berdasarkan adanya pertimbangan bahwa, perda yang mengatur tentang besaran dari retribusi khusus parkir di Kota Kotamobagu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Kotamobagu saat ini,” ujar Nayodo.
Lebih lanjut Nayodo mengatakan, perubahan pada Perda Nomor 5/2011 tersebut, diantaranya perubahan pada Pasal 8 Ayat 3, yang mengatur besaran tarif retribusi khusus parkir, serta adanya aturan tambahan yang mengatur tentang pengelolaan parkir secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah besaran PAD yang berasal dari retribusi khusus parkir.
Di kesempatan yang sama, wakil wali kota menjelaskan, tentang Ranperda Penyelenggaraan LLAJ, tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang andal dan berkemampuan tinggi, serta dapat diselenggarakan secara terpadu aman, tertib, lancar dan efisien.
“Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ini, juga sejalan dengan amanat dari Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan LLAJ merupakan sub urusan pemerintahan, yang wajib untuk dilaksanakan bidang perhubungan, ranperda yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan LLAJ ini juga mengedepankan asas manfaat, asas keadilan, asas kepentingan umum, asas keseimbangan, asas keterpaduan, asas transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan serta tentunya partisipatif,” tandas Nayodo. (*)




