BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menggelar sosialisasi pembentukan komunitas peduli pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TP-PPO) di Kecamatan Lolak, Kamis (29/11/2018).
Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sulut, Ketua Pusat Study Gender Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano, Dr Grace Yeni Soputan, Camat Lolak, sangadi dan perangkat desa, dan para kepala dinas.
Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk, dalam sambutanya saat membuka sosialisasi ini, mengatakan, perdagangan orang (Human trafficking) merupakan bentuk eksploitasi atau perbudakan modern.
“Berdasarkab penilaian empiris, sebagian besar korbanya adalah anak dan perempuan,” ucap Yanny.
Yanny menjelaskan, modus mafia tindak pidana perdagangan orang dari waktu ke waktu terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Begitu pula dengan tujuan eksploitasi korban tindak pidana perdagangan orang terus mengalami perkembangan sejalan dengan berkembangnya kejahatan.
“Jika 10 tahun lalu korban trafficking lebih banyak dieksploitasi untuk tujuan prostitusi. Sekarang berkembang, untuk tujuan pengedar narkoba, perdagangan organ tubuh serta pornografi online,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Yanny, tujuan pembentukan komunitas ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Yang kemudian dijabarkan dalam satu panduan teknis yakni, Permen PPPA nomor 11 tahun 2012 tentang panduan pencegahan dan penanganan TPPO berbasis masyarakat dan komunitas,” ucapnya.
Pada kesempatan itu juga Yanny menyampaikan, pembentukan K-PP-TPPO ini dirasa sangat penting. Sebab, Ini merupakan implementasi untuk mencegah jatuhnya korban trafficking sejak di hulu.
“Tentunya melalui peran aktif masyarakat setempat sebagai agen perubahan, dengan menitikberatkan pada pencegahan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada,” katanya. (len)




