KRONIK TOTABUAN – Sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI),yakni tentang waktu pendaftaran kartu tani yang dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 akan berakhir tanggal 30 Oktober 2021, pihak Dinas Pertanian (Distan) Kotamobagu meminta petani untuk segera melakukan pendaftaran.
“Jika ada petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi agar segera menghubungi penyuluh masing-masing,” ujar Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian Kotamobagu, Rahmat Putra Talibo.
Baca Juga: Sekda Buka Bimtek SPIP Terintegrasi BPKP Perwakilan Sulut
Rahmat juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi nantinya petani harus membawa sejumlah dokumen.
“Dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang nantinya penyuluh akan turun mengambil titik koordinat lahan petani yang bersangkutan,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Dinas Pertanian melalui petugas penyuluh pertanian lapangan, juga sudah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani binaan dan sebagian besar sudah menyerahkan data yang dibutuhkan.
“Namun jika masih ada petani yang belum terdaftar, akan dibantu untuk difasilitasi pendaftarannya oleh penyuluh,” lanjutnya.
Rahmat mengungkapkan bahwa saat ini proses penginputan data petani sedang dilaksanakan oleh tim penginput e-RDKK kecamatan dan setelah itu akan dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari tingkat koordinator penyuluh kecamatan hingga ke tingkat kepala Dinas.
“Apabila sudah melewati proses verifikasi Kepala Dinas, data petani sudah final dan tidak dapat dirubah lagi, dan bagi petani yang tidak terdaftar, mohon maaf, tidak bisa melakukan pembelian pupuk bersubsidi tahun depan,”tandasnya.(bto)



