• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pengedar Narkoba di Desa Karang Agung Diringkus Polisi, 15 Gram Sabu Ditemukan

by Rzha
Juli 13, 2025
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Musi Banyuasin
A A
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria bernama Hamdan bin Tarzan, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada hari 7 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di RT 005 RW 003 Desa Karang Agung. Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

RelatedPosts

Hadiri Musda III KAHMI Bolsel, Ini Pesan Bupati Iskandar Kamaru

Simbol Persaudaraan dan Keharmonisan Sulut, Gubernur YSK Perbaiki Bukit Kasih

Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

“Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,04 gram, satu unit timbangan digital, dua buah dompet, satu ball plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik, satu kantong plastik warna putih, serta uang tunai Rp1.100.000,” jelas Budi Mulya, Minggu (13/7/2025).

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut di hadapan petugas dan saksi umum. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung di unit Satres Narkoba Polres Muba.

Selain penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian laboratorium barang bukti dan urine tersangka di Labfor Cabang Palembang, serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Terjadi di Palembang, Pelaku Tabrak Lari Dibekuk Polisi Lalu Lintas saat Pengamanan VVIP

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Ini merupakan bentuk nyata dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (fitriana).

Tags: Desa Karang AgungNarkoba
Rzha

Rzha

Next Post

Pemkab Muba Gelar Upacara Harkopnas ke-78 Tahun 2025

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Mobil Dinas Bolmong yang Tabrak Pohon dan Pagar di Tempat Hiburan Malam Ditanggung Pejabat Ini, Baca Selengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In