MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria bernama Hamdan bin Tarzan, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada hari 7 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di RT 005 RW 003 Desa Karang Agung. Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,04 gram, satu unit timbangan digital, dua buah dompet, satu ball plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik, satu kantong plastik warna putih, serta uang tunai Rp1.100.000,” jelas Budi Mulya, Minggu (13/7/2025).
Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut di hadapan petugas dan saksi umum. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung di unit Satres Narkoba Polres Muba.
Selain penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian laboratorium barang bukti dan urine tersangka di Labfor Cabang Palembang, serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Ini merupakan bentuk nyata dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (fitriana).