• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

Pengguna WhatsApp Android Kini Bisa Nonton Video Sambil “Chatting”

by Rensa
Desember 20, 2018
in Berita Ekonomi, Berita Teknologi
A A
0
Pengguna WhatsApp Android Kini Bisa Nonton Video Sambil “Chatting”
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA– WhatsApp secara resmi menggelontorkan fitur Picture in Picture (PiP) untuk pengguna ponsel Android. Fitur ini memungkinkan pengguna menonton video YouTube, Instagram, dan Facebook sambil melakukan chatting tanpa harus keluar dari aplikasi.

Fitur ini sejatinya telah diuji coba selama beberapa bulan lalu. Kini fitur tersebut hadir pada WhatsApp versi 2.18.280 yang bisa diunduh langsung dari Play Store.

RelatedPosts

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Elpiji 3 Kilogram Langka di Kotamobagu Jelang Natal, di Pengecer Dijual Rp50 Ribu, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak

Melalui fitur ini, ketika pengguna lain mengirimkan pesan berupa link video YouTube, Instagram, maupun Facebook, video tersebut akan terputar pada sebuah layar kecil sehingga pengguna bisa menonton video tersebut sambil chatting. Mekanisme ini mempermudah pengguna ketika ingin berbagi referensi video kepada pengguna lain dan hendak membahasnya.

Percakapan dapat dilakukan lebih real-time karena tidak ada jeda waktu untuk keluar-masuk aplikasi. Dikutip dari Gizmochina, tidak semua video dapat diputar melalui fitur ini. Video yang bisa disaksikan sambil chatting hanya berasal dari YouTube, Instagram, dan Facebook.

Lantas bagaimana cara memanfaatkan fitur PiP ini? Cara mudah yakni pengguna hanya tinggal membagikan tautan video Instagram, Facebook, atau YouTube, yang Anda rasa menarik ketika mengobrol dengan teman via WhatsApp. Tapi perlu diingat, pengguna harus menunggu sampai link tersebut memunculkan thumbnail video beserta rinciannya.

Jika tidak, yang akan diterima pengguna lain hanya sebatas link, dan fitur PiP tidak akan muncul pada tautan ini. Setelah video beserta thumbnail-nya dikirim, penerima hanya perlu menekan tautan itu, lantas layar kecil otomatis hadir di dalam jendela WhatsApp. Teman bisa melakukan berbagai tindakan atas video, mulai dari jeda (pause), putar (play), hingga berhenti (stop).

Baca Juga  Sri Mulyani Ungkap Partisipasi Swasta dalam Pembangunan Lebih Terbuka

Fitur ini sudah lebih dulu hadir di WhatsApp untuk iOS pada sekitar Mei lalu. Meskipun fitur PiP ini sudah mulai populer sejak tahun lalu, dibutuhkan waktu sekitar satu tahun bagi WhatsApp untuk membawa fitur ini ke dalam aplikasi. Hadirnya fitur PiP secara resmi ini menjadi sebuah keunggulan bagi WhatsApp dibanding aplikasi pesan instan lainnya. Pasalnya, sejauh ini belum ada aplikasi pesan instan lain yang memiliki fitur tersebut. (kmp)

Sumber: kompas.com

Tags: Facebookinstagramwahatsappyoutube
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Ada Caleg di Bolmong Masih Pendamping Desa, Bawaslu Akan Bertindak

Tindaklanjuti Rekom Bawaslu, Tiga ASN Dijatuhi Sanksi MKE oleh MKE

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In