• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Bawaslu Sulut Siap Melindungi Hak Konstitusi dan Politik Warga

by Rensa
Juni 9, 2020
in Berita Politik, Berita Sulawesi Utara
A A
0
Bawaslu Sulut Ajak Media di Boltim Awasi Tahapan Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULUT – Lanjutan tahapan Diskusi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring Bawaslu Sulut masuki seri ke-6. Kali ini topik yang di angkat adalah Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

Kasubag Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Sulut Muhammad Ibrahim menjelaskan penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan).

RelatedPosts

Kado Natal Gubernur YSK, Tiga Pulau Terpencil Segera Nikmati Listrik 24 Jam Penuh

Sekprov Sulut Buka FGD Pengelolaan Sarana Prasarana Infrastruktur Pascabencana Gunung Api Ruang

Gubernur YSK Pastikan Masyarakat Sulut Aman dan Nyaman Jelang Natal 

“Jadi Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil,” ucap Muhammad Saat menjadi Fasilitator dalam diskusi, Selasa (09/06/2020).

Muhammad juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa merupakan mahkota Bawaslu. Menurutnya Cara menjaganya harus memedomani asas-asas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu.

“Yang namanya mahkota tentu letak keberadaannya di atas. Jadi, walaupun Bawaslu telah diberi kewenangan baru yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif, penyelesaian sengketa tetap tidak bisa dinomor duakan,” TerangNya.

Muhammad juga menegaskan penyelesaian sengketa terdiri dari dua yaitu sengketa proses dan sengketa hasil untuk sengketa hasil ada di Mahkamah Konstitusi.

“Fungsi sengketa proses pemilu antara lain adalah memberikan dan melindungi Hak Konstitusi dan hak politik warga negara Untuk dipilih dan memilih dengan syarat undang-undang,” tegas Muhammad.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Pangkerego Zakaria saat menjadi fasilitator yang kedua dalam diskusi mengungkapkan ada dua dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian sengketa.

Baca Juga  Gubernur Gorontalo Sambut Kunjungan Silaturahmi Pangdam XIII/Merdeka dalam Rangka New Normal dan Pencegahan Covid-19

“Dasar hukum kita (Bawaslu) untuk melakukan penyelesaian sengketa ini mengacu pada uu 7 tahun 2017 dan uu 10 tahun 2016,” jelas Pangkerego.

Pangkerego juga menuturkan proses sengketa terjadi akibat terjadinya ketidakpahaman dalam regulasi pemilihan. “Apa yang menyebabkan sengketa ini terjadi adalah sebuah inkonsistensi terhadao regulasi. Artinya tidak paham aturan dalam pemilihan,” tutur Pangkerego.

Sekedar informasi hadir dalam kegiatan ini dan sekaligus membawa pengantar Anggota Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola, ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Anggota Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, Penanggung Jawab SKPP Daring Bawaslu Sulut Kenly Poluan serta seluruh Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota se-Sulut.(*)

Tags: politik
Rensa

Rensa

Next Post
Lion Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik

Lion Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In