KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan tiga terduga pelanggar masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ, yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Praktik ini merupakan bentuk pelanggaran yang diatur secara tegas dalam Perda tersebut.
Menurut Sahaya, seluruh rangkaian penyidikan telah dinyatakan lengkap. Proses pemeriksaan juga telah dikonsultasikan dan mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS sehingga berkas perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan.
“Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan,” ujar Sahaya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban di wilayah Kota Kotamobagu.
“Pelanggar Perda pasti ada sanksinya. Karena itu kami mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada proses hukum,” tambahnya.
(Ewin)





Discussion about this post