• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Perbup KTR Diberlakukan

by Rensa
Juli 19, 2017
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0

Yasti Soepredjo Mokoagow

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Yasti Soepredjo Mokoagow

BOLMONG– Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diberlakukan. Kabag Hukum Pemkab Boltim Erni Mokoginta mengatakan, mulai saat ini telah dilarang merokok di tempat seperti sekolah, kantor, rumah sakit, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

“Di luar tempat itu warga bebas merokok. Karena kalau melarang di semua tempat, rasanya belum mungkin,” kata Erni, Rabu (19/7).

RelatedPosts

MBG di Bolmong Dimulai di Kecamatan Bolaang, Bupati Yusra Pantau Langsung

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Sidak ke Kantor OPD, Weny Gaib Minta ASN Kotamobagu Lebih Disiplin

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kesehatan Bolmong Julin Papuling mengakui, Perbup KTR ini belum tersosialisasi secara umum. Namun di setiap pertemuan atau rapat bupati selalu menegaskan larangan merokok.

“Sejak awal Bupati sudah memperingatkan dengan keras di lingkup Pemkab Bolmong untuk tidak merokok,” jelasnya.

Lanjutnya, sanski Perbup ini masih bersifat teguran dan imbauan bagi warga. Sebab belum ada kekuatan hukum tetap untuk memberikan sanski yang lebih dari itu.

“Setelah Perbup ini, kita mempersiapkan untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ini agar punya payung hukum lebih kuat dan cakupan lebih luas juga. Penghargaan Paramesti yang diterima Pemkab Bolmong masih tingkat tiga karena mengatur melalui Perbup,” katanya. (ahr/rab)

Baca Juga  Pimpinan SKPD Kosong, BKPP Sambangi Kemendagri
Tags: Perbup KTR DiberlakukanRokok
Rensa

Rensa

Next Post

Ekonomi Masyarakat Meningkat, Penerima Raskin Berkurang

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In