KRONIK TOTABUAN – Pemilihan Sangadi (Pilsang) di 15 desa se-Kota Kotamobagu rawan politik uang.
Supaya politik uang tidak mencederai Pilsang, polisi bisa bertindak jika ada calon kepala desa atau sangadi yang melakukan praktek itu.
Memang menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Wiwi Sabunge, penindakan politik uang bukan kewenangan panitia Pilsang tingkat kota maupun desa.
“Tapi jika ada peserta Pilsang yang melakukan politik uang, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Wiwi Sabunge, Jumat (7/10/2022).
Dalam regulasi seperti Perda, Perwa dan Permendagri tidak mengatur spesifik soal penanganan politik uang dalam Pilsang.
Tetapi kata Kepala DPMD Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan aparat penegak hukum bisa melakukan penindakan karena itu masuk kewenangannya.
“Jika ada yang merasa dirugikan karena politik uang, ruangnya itu melapor ke APH. Nanti APH yang melakukan proses-proses penindakan,” terangnya.
Saat tahapan Pilsang sudah masuk pengundian nomor urut. Paputungan berharap masyarakat di 15 desa menjaga keamanan dan ketertiban hingga tahapan Pilsang benar-benar tuntas menghasilkan pemimpin di desa.
“Manfaatkan momentum ini untuk memilih sangadi terbaik, yang betul-betul menyerap kepentingan masyarakat di desa. Kami berharap, Pilsang kali ini saling menjaga silaturahmi, sebab itu paling penting,” harapnya. (Reto Bambuena)