
KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pilkada serentak 2018 mendatang full berbasis KTP Elektornik (KTPE). Penegasan tersebut disampaikan Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data, di ruang kerjanya, Senin (3/4).
Menurut Asep, sebenarnya pelaksanaan pilkada serentak berbasis KTPE sudah dimulai pada Pilkada Serentak tahun 2017 ini. “Jadi pada Pilkada Serentak atau Pilwako Kotamobagu Tahun 2018 mendatang kita tidak lagi menggunakan KTP manual,” tegasnya.
Masih kata komisioner berlatar jurnalis itu, sebagai penyelenggara pemilihan umum, KPU Kotamobagu sangat berkepentingan dalam proses pemutakhiran data kependudukan melalui Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPE), sehingga memiliki data pemilih yang muncul nanti berkualitas.
“Yang perlu dipahami dan ini perlu disampaikan berulang-ulang kepada wajib pilih bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih. Salah satu ketentuannya yakni dengan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTPE,” katanya.
Bagi pemilih yang belum mempunyai KTPE dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu.
“Apabila ada warga yang belum terdata, terekam dan/atau belum memiliki KTPE, maka sebagai konsekuensi KPU tidak dapat memasukkan sebagai daftar pemilih dan secara otomatis akan dihapus,” ujarnya.
Karena itu Asep berharap, warga Kotamobagu yang sudah memasuki usia pemilih yakni 17 tahun atau sudah menikah memastikan sudah terekam dan memiliki KTPE demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018 dan Pemilu Tahun 2019.
“Karena hanya dengan terekam dan memiliku KTPE wajib pilih bisa terdaftar sebagai pemilih,” punkas Asep. (rab)