• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

PN Kotamobagu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda Minuman Beralkohol

by Rzha
November 21, 2025
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
PN Kotamobagu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda Minuman Beralkohol

Sidang di PN Kotamobagu memutuskan tiga pelanggar Perda dijatuhi hukuman denda.

502
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Jumat (21/11/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, SH., MH., berlangsung di gedung PN Kotamobagu dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum dari Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, didampingi Bambang Daxhlan.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Agenda sidang tersebut memeriksa tiga terdakwa yang sebelumnya diproses oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Ketiganya yaitu pemilik Toko Bukit Karya berinisial TMT, pemilik Toko Tita berinisial JG, serta pemilik Warung Tita yang juga berinisial JG.

Melalui amar putusan, Hakim menjatuhkan hukuman denda atau kurungan paling lama 1 bulan 15 hari, dengan besaran denda sebagai berikut:

  • Pemilik Warung Tita (JG): Rp7.000.000

  • Pemilik Toko Tita (JG): Rp15.000.000

  • Pemilik Toko Bukit Karya (TMT): Rp15.000.000

Barang bukti berupa minuman beralkohol ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Usai persidangan, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa seluruh proses peradilan telah dituntaskan.

“Saya berharap peristiwa ini menjadi contoh bagi para pemilik toko dan warung lainnya agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegas Sahaya.

Ia juga menekankan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menjual minol tanpa izin,” ujarnya.

Baca Juga  Kotamobagu Dapat Kuota 300 CPNS. Ini Fomasi Paling Dibutuhkan!

(Ewin)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: Kotamobaguperdatipiring
Rzha

Rzha

Next Post
Porprov Sulut XII: Dua Atlet Panahan Kotamobagu Termotivasi Usai Dikunjungi Gubernur YSK

Porprov Sulut XII: Dua Atlet Panahan Kotamobagu Termotivasi Usai Dikunjungi Gubernur YSK

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In