KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Jumat (21/11/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, SH., MH., berlangsung di gedung PN Kotamobagu dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum dari Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, didampingi Bambang Daxhlan.
Agenda sidang tersebut memeriksa tiga terdakwa yang sebelumnya diproses oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Ketiganya yaitu pemilik Toko Bukit Karya berinisial TMT, pemilik Toko Tita berinisial JG, serta pemilik Warung Tita yang juga berinisial JG.
Melalui amar putusan, Hakim menjatuhkan hukuman denda atau kurungan paling lama 1 bulan 15 hari, dengan besaran denda sebagai berikut:
Pemilik Warung Tita (JG): Rp7.000.000
Pemilik Toko Tita (JG): Rp15.000.000
Pemilik Toko Bukit Karya (TMT): Rp15.000.000
Barang bukti berupa minuman beralkohol ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Usai persidangan, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa seluruh proses peradilan telah dituntaskan.
“Saya berharap peristiwa ini menjadi contoh bagi para pemilik toko dan warung lainnya agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegas Sahaya.
Ia juga menekankan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menjual minol tanpa izin,” ujarnya.
(Ewin)





Discussion about this post