• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Polisi Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Sirine

by Rzha
Oktober 31, 2017
in Berita Hukum
A A
0
Polisi Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Sirine

Tampak polisi meminta pengendara mencopot lampu rotator dari kendaraannya.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Tampak polisi meminta pengendara mencopot lampu rotator dari kendaraannya.

KOTAMOBAGU- Banyak kendaraan pribadi di Kotamobagu yang menggunakan lampu rotator dan sirine. Padahal penggunaannya di kendaraan pribadi jelas dilarang. Apalagi disalahgunakan dan cenderung mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat.

Karena itu, kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirine langsung ditilang saat petugas gabungan dari Satlantas Polres Bolmong, Sub Denpom, Dishub Kotamobagu dan UPTS Samsat menggelar razia gabungan di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (31/10/2017).

RelatedPosts

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan

“Penggunaan aksesori ini tidaklah sembarangan dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga itu kami tilang dan pengendara wajib mencopot sirine maupun totator saat itu juga,” ujar Kepala Regiden Satlantas Polres Bolmong, IPDA Hambey Lasut, yang memimpin razia.

Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Arke Palundun menegaskan, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 59 ayat 5, pengguna lampu isyarat dan sirine hanya mobil petugas kepolisian, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah serta mobil partoli jalan tol, serta pengawasan sarana prasarana lalu lintas,” sebut Arke

Oleh karena itu lanjut Arke, apabila penggunaan komponen tersebut di luar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

Baca Juga  Razia Gabungan di Desa Lobong, Tak Pakai Masker Sasaran

“Imbauan kepada pengendara umum, agar jangan memasang aksesori seperti sirine dan lampu rotator. Kami selalu ingatkan itu,” pungkasnya. (rez)

Tags: Razia GabunganRotatorSatlantas Polres BolmongSirineSub Denpom
Rzha

Rzha

Next Post
Pantau Parkir Liar, Dishub Minta Bantuan Diskominfo

Pantau Parkir Liar, Dishub Minta Bantuan Diskominfo

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In