• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Polisi Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Sirine

by Rzha
Oktober 31, 2017
in Berita Hukum
A A
0
Polisi Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Sirine

Tampak polisi meminta pengendara mencopot lampu rotator dari kendaraannya.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak polisi meminta pengendara mencopot lampu rotator dari kendaraannya.

KOTAMOBAGU- Banyak kendaraan pribadi di Kotamobagu yang menggunakan lampu rotator dan sirine. Padahal penggunaannya di kendaraan pribadi jelas dilarang. Apalagi disalahgunakan dan cenderung mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat.

Karena itu, kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirine langsung ditilang saat petugas gabungan dari Satlantas Polres Bolmong, Sub Denpom, Dishub Kotamobagu dan UPTS Samsat menggelar razia gabungan di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (31/10/2017).

RelatedPosts

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Ini Dugaan Kasus yang Membuat Benny Rhamdani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Benny Ramdhani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kasus Apa?

“Penggunaan aksesori ini tidaklah sembarangan dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga itu kami tilang dan pengendara wajib mencopot sirine maupun totator saat itu juga,” ujar Kepala Regiden Satlantas Polres Bolmong, IPDA Hambey Lasut, yang memimpin razia.

Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Arke Palundun menegaskan, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 59 ayat 5, pengguna lampu isyarat dan sirine hanya mobil petugas kepolisian, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah serta mobil partoli jalan tol, serta pengawasan sarana prasarana lalu lintas,” sebut Arke

Oleh karena itu lanjut Arke, apabila penggunaan komponen tersebut di luar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

Baca Juga  Penyelundupan Ganja di Karung Goni Berhasil Digagalkan Polres Mandailing Natal, Tiga Orang Diamankan

“Imbauan kepada pengendara umum, agar jangan memasang aksesori seperti sirine dan lampu rotator. Kami selalu ingatkan itu,” pungkasnya. (rez)

Tags: Razia GabunganRotatorSatlantas Polres BolmongSirineSub Denpom
Rzha

Rzha

Next Post
Pantau Parkir Liar, Dishub Minta Bantuan Diskominfo

Pantau Parkir Liar, Dishub Minta Bantuan Diskominfo

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In