KOTAMOBAGU– Anggota Satuan Lalulintas Polres Bolmong dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya mengambil sikap tegas dengan menggembosi ban kendaraan yang diparkir di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) sepanjang Jalan Ahmad Yani, Selasa (6/2/2018).
Kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang parkir di kawasan terlarang itu, digembosi petugas tanpa pilih kasih.
“Jauh sebelumnya sudah disampaikan. Bahkan ada rambu larangan parkir yang dipasang, tapi masih ada juga pengendara yang parkir di tempat yang dilarang. Kita ambil tindakan tegas agar menjadi perhatian dan efek jera,” kata Kasat Lantas, AKP Arke Parasan Palundun.
Dikatakannya, kawasan yang tak bisa diparkirkan kendaraan mulai dari depan MRBM sampai SMP Negeri 4 Kotamobagu.
“Kalau ada kendaraan yang diparkir di situ, pasti akan ditindaki. Kita harap para pengendara dapat mematuhinya,” ungkapnya.
Terpisah, Asisten I, Nasrun Gilalom, mengungkapkan tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas dan petugas Dishub tersebut sudah sangat tepat. Katanya, sebelum ditindaki terlebih dahulu para pemilik kendaraan diingatkan melalui pengeras suara untuk mematuhi rambu lalulintas.
“Ini sudah diingatkan terus bahwa tidak boleh parkir di kawasan tertib lalulintas. Ini aturan, jadi kalau kena sanksi harus diterima,” katanya, saat menyaksikan petugas menertibkan kendaraan di depan kantor walikota.
Dia juga mengimbau PNS, tenaga kontrak maupun pihak lain yang datang ke kantor walikota untuk tidak memarkir kendaraan di KTL. “Ini harus diindahkan dan jadi perhatian teman-teman ASN. Kalau dilihat kosong atau tidak ada kendaraan yang terparkir, pasti yang lain tidak akan parkir di sini (depan kantor walikota),” imbaunya. (rza)