KRONIK TOTABUAN – ID alias Irawan (45) resmi ditahan penyidik Polres Kotamobagu sejak 26 Agustus 2022 lalu.
Irawan merupakan aktivis yang mendampingi pedagang di eks Pasar Serasi yang menolak penutupan pasar tersebut oleh Pemkot.
Diduga kuat Irawan melakukan penghasutan kepada sejumlah pedagang hingga menyebabkan penganiyaan kepada anggota Satpol PP pada 24 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, Satpol PP dan tim relokasi sedang memasang barrier beton kemudian Irawan melakukan orasi dan meminta pedagang melakukan perlawanan.
Pedagang pun melawan dan merobohkan beton hingga menimpa kaki anggota Satpol PP hingga mengalami luka berat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penahanan terhadap Irawan.
“Tersangka melanggar pasal 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Iptu I Dewa Dwidnyana.
Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/57/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022.
Selain Irawan sebagai tersangka penghasutan, para pelaku yang merobokan barrier hingga menyebabkan personil Sat Pol PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Reto)




