• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Polres Muba Tangkap Pengedar Narkoba, 62 Paket Diamankan

by Rzha
September 1, 2025
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan 5 pengedar Narkoba di tiga lokasi pada 21 Agustus 2025 lalu.

Barang bukti yang disita 62 paket shabu dengan berat bruto 18,23 gram, sejumlah pil yang diduga narkotika, serta perlengkapan transaksi.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Gotong Royong Pemkab Muba dan TNI–Polri Bersihkan Terminal dan Pasar Randik

Pada pukul 15.00 Wib, pengedar Anton (34) dan Muhammad Rizal Rizki (27) warga Kecamatan Sekayu, ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Muba menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di Kamar No.18 Kosan Panesa, Jalan Lingkar Randik Bundaran, Kel. Serasan Jaya.

Penggerebekan dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, petugas mendapati barang bukti berupa 18 paket shabu seberat 4,31 gram bruto, 1 unit timbangan digital, Plastik klip bening, 2 unit handphone (Oppo A5s & Oppo warna biru), Uang tunai Rp250 ribu. Keduanya sempat berusaha melarikan diri ke area sawah, namun berhasil diamankan.

Anton mengakui bahwa shabu tersebut sempat ia buang sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada petugas.

Kemudian di lokasi berbeda pada pukul 16.00 Wib, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, berhasil menangkap M. Prasetyo Fahrezi (28), warga Dusun III Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 paket shabu seberat 6,33 gram bruto, 1 unit timbangan digital, Plastik klip, wadah plastik, skop pipet, Uang tunai Rp1.200.000, 1 unit HP Poco X6 5G. Diakui Pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang untuk dijual kembali.

Baca Juga  Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Terjadi Lagi di Muba, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Lakukan Penutupan Permanen

Lalu pada pukul 19.00 Wib, Pengungkapan ketiga terjadi di Kebun Sawit PT. Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Petugas mengamankan Doni Mareta Saputra (23) dan Alex Iskandar (46) dengan barang bukti 30 paket shabu seberat 7,59 gram bruto, 1 butir pil diduga narkotika (0,49 gram), Pecahan pil narkotika (0,35 gram), plastik klip, wadah plastik, dan tas selempang, Uang tunai Rp150 ribu.

Doni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Alex. Kedua tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jeratan Hukum.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, mengapresiasi kerja keras tim personil sat Res narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungannya.

“Para pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti, dan kami menghimbau agar masyarakat yang mengetahui atau pun melihat segera laporkan ke pihak berwajib terdekat,” ujar Hutahaen, Minggu, 31 September 2025. (fitriana)

Tags: MubaNarkobapolres
Rzha

Rzha

Next Post

Bupati Muba Sampaikan Ranperda APBD Perubahan 2025 di DPRD

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In