KOTAMOBAGU– HS alias Ham (48) warga Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong, ditangkap Tim Reserse dan Mobil (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, Selasa (30/4/2019), sekitar pukul 16.00 Wita sore tadi.
HS yang merupakan oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di wilayah Kabupaten Bolmong ini, tidak berkutik saat ditangkap tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur SIK, di jalan AKD, tepatnya di Desa Kopandakan II.
Dia ditangkap karena diduga merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di salah satu hotel di Kotamobagu pada 21 April lalu sekitar pukul 06.35 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, HS diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam jenis , berplat nomor Polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh warga Dumoga.
“Aksi terduga pelaku juga sempat terekam CCTV di TKP, kemudian kami kembangkan. Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Kopandakan II tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur.
Kemudian lanjut Aswar, pihaknya melakukan pengembangan tentang barang bukti hasil curian. Dimana menurut keterangan dari pelaku, sepeda motor hasil curiannya ia simpan di salah satu rumah yang berada di Desa Bilalang I.
“Kemudian kami menuju tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan babuk hasil curiannya yaitu sepeda motor Honda Supra x 125 warna merah hitam,” ujarnya.
Menurut Aswar, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres bersama barang bukti. Jika terbukti, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun panjara,” jelasnya. (gry)